Senin, 16 November 2009

HUKUM DISIPLIN MILITER
A. Pengertian
Disiplin prajurit pada hakekatnya merupakan
a) Suatu ketaatan yang dilandasi oleh kesadaran lahir dan batin atas pengapdian nusa dan bangsaserta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit.
b) Sikap mental setiap prajurit yang bermuara pada terjaminnya kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sebagai perwujudan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Oleh karena itu, disiplin prajurit menjadi syarat mutlak dalam kehidupan prajurit.
c) Ciri khas Prajurit Angkatan Perang Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya, karena itu disiplin prajurit harus menyatu dalam diri setiap prajurit dan diwujudkan pada setia tindakan nyata.
Disiplin secara umum pada tingkat tertentu pada dasarnya, memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan berupa peranti pengendalian, social dalam tata kehidupan yang berwujud undang-undang disiplin. Namun, pada tingkat biasa ketaatan tersebut telah tumbuh menjadi kesadaran. Kemudian ditransformasikan menjadi tanggung jawab sosial.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 1997 pasal 1 ayat (1), menjelaskan bahwa:
Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau Tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Disiplin prajurit mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan Perang Republik Indonesia dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara kepadanya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap prajurit untuk menegakkan disiplin.
Disiplin bukan merupakan persoalan yang dimonopoli suatu golongan atau instansi, bukan persoalan khusus perwira, bintara atau tamtama saja, melainkan merupakan persoalan dari setiap pribadi.
Syarat mutlak kemiliteran dalam kehidupan, diantaranya:
a) Menepati semua peraturan-peraturan tentara dan semua perintah kedinasan dari tiap atasan juga mengenai hal-hal yang kecil-kecil tertib, tepat sempurna, dan kesadaran tinggi.
b) Menegakkan kehidupan dalam militer yang baru dan teratur.
Dalam kehidupan militer, disiplin harus dengan penuh dengan keyakinan, patuh dan taat, loyal kepada atasan dengan berpegang teguh kepada sendi-sendi yang sudah dinyatakan dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Dari pernyataan keluar (outward manifestation) harus terlihat.
1. kerapian dalam sikap dan tindakan.
2. kebersihan dan kerpihan dalam pakaian serta perlengkapan
3. rasa hormat kepada atasan
4. kerelaan dan kecermatan didalam melaksanakan tugas, seperti pelaksanaan perintah kedinasan
hal-hal tersebut merupakan wujud dari kedisiplinan apabila dari individu mau menjalankan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar